<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d11664549\x26blogName\x3danother+try\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://bla3x.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://bla3x.blogspot.com/\x26vt\x3d4702894869577277822', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

another try

Friday, August 19, 2005

Setuju dengan amandemen undang-undang kesehatan?

Pagi ini saya dapat email dari milis saya tentang himbauan untuk menolak RUU amandemen undang-undang kesehatan. Alasan yang diberikan adalah karena undang-undang yang baru itu akan melegalkan praktek aborsi.

Saya pun menjawab dengan singkat (percuma berpanjang lebar di milis ini, setiap pendapat saya selalu dipandang sebagai pendapat seorang yang bodoh, murtad, egois, arogan, dsb) dan tegas. Saya TIDAK mendukung penolakan RUU ini. Saya berharap RUU ini akan lolos.

Di bawah ini akan saya tampilkan teks RUU yang dikutip oleh email tersebut. Maaf kalau posting kali ini akan sangat panjang. Setiap kalimat yang bercetak tebal adalah pendapat saya pribadi, berasal dari pemikiran saya yang memiliki batasannya sendiri, tapi menolak untuk bungkam. :)

Pasal 77:
a. Setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalankan kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan atau kekerasan.

b. Setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan kehidupan reproduksinya, bebas dari diskriminasi, paksaan atau kekerasan.

c. Setiap orang mempunyai hak untuk bertanggung jawab menentukan sendiri kapan dan seberapa ingin bereproduksi.

d. Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh edukasi, konseling dan
informasi mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat menggunakan hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.


Analisa yang diberikan mereka yang menamakan dirinya Gerakan Pencinta-Pembela Kehidupan:

Pasal 77: /Setiap orang/ mempunyai hak untuk dapat menjalani kehidupan reproduksi..... Kata "setiap orang" berlaku bagi mereka yang menikah atau tidak; maka artinya setiap orang boleh melakukan homosex, lesbian, seks bebas, prostitusi asal sehat, aman, bebas dari paksaan atau kekerasan.

Ini merupakan salah satu pendapat yang mendiskriminasikan kaum homoseksual. Kenapa tidak ditekankan kata sehat, aman, bebas dari paksaan atau kekerasan? Serangkaian kata ini berarti mencoba untuk memberikan kesadaran akan bahaya 'seks bebas', memberikan perlindungan kepada setiap perempuan dari setiap bentuk kekerasan seksual (contohnya korban pemerkosaan), pengecaman terhadap praktek prostitusi (karena prostitusi sendiri sebagian besar adalah bentuk paksaan dan kekerasan).

Penekanan analisa pada 'berlaku bagi mereka yang menikah atau tidak' merupakan suatu bentuk penyangkalan akan realitas sosial. Penyangkalan bahwa dalam realita pasangan yang belum menikah sudah melakukan hubungan seksual di luar kerangka pernikahan tidak akan menyelesaikan masalah (saya akan kembali ke masalah ini lebih lanjut). RUU ini paling tidak akan memberikan perlindungan bagi perempuan yang hamil di luar nikah, perlindungan yang tidak eksis, terlepas dari banyaknya kasus yang ada di masyarakat. Bukannya memfasilitasi untuk pasangan melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Ini sama saja dengan mengatakan, pemasyarakatan alat kontrasepsi (kondom) mendorong orang untuk melakukan 'seks bebas', ketika tujuan dari pemasyarakatan tersebut adalah mencegah penyebaran penyakit AIDS dan penyakit kelamin lainnya, atau sekedar sadar untuk tidak menghamili anak orang dan kemudian lari menghindari tanggung jawab.

Ayat c: setiap orang mempunyai hak .... menentukan sendiri kapan dan seberapa sering ingin bereproduksi: tujuan langsung: bebas untuk melakukan keluarga berencana .... Dan melegalkan aborsi.

Ini artinya penulis menentang keluarga berencana. Kenapa? Tidak ada penjelasan! Padahal keluarga berencana adalah salah satu kebijakan yang berhasil membantu pembangunan. Salah satu tujuan keluarga berencana adalah untuk memelihara kesehatan ibu dan anak. Dengan memberikan selang waktu antara melahirkan anak yang satu dan yang lainnya, kesehatan ibu akan terjamin, dan gizi anak pun akan lebih terurus. Bayangkan kalau seorang ibu harus membagi ASI nya untuk 2 atau lebih anak? Mengecam keluarga berencana artinya menyepelekan kesehatan ibu dan anak.

Efek frekuensi bereproduksi akan lebih dirasakan oleh perempuan dari laki-laki. Setelah berhubungan seksual, laki-laki tidak akan merasakan efek reproduksi tersebut. Perempuan? Hamil 9 bulan, melahirkan, mengalami perubahan hormon dan psikologis, kemudian menyusui dan mengurus anak. Keluarga berencana adalah suatu kebijakan yang berusaha memperhatikan kesejahteraan perempuan. Kesempatan untuk menentukan sendiri kapan ingin bereproduksi adalah suatu bentuk penghormatan hak perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya sendiri.

Lihat ayat d, akhirnya pemerintah akan menyadari pentingnya pendidikan seksual. Dengan pendidikan seksual, para remaja pun akan mengerti bahayanya 'seks bebas', dan tidak akan dengan naif berpikir: kalau hubungan seks pertama kali pasti tidak akan hamil, kalau habis berhubungan seks terus loncat-loncat pasti tidak akan hamil karena spermanya akan 'turun', dsb. Berapa banyak remaja putri yang akan terselamatkan dari hamil di luar nikah dan menghancurkan masa depannya sendiri? Remaja putra pun akan sadar akan tindakan seksual mereka, dan diharapkan akan lebih bertanggung jawab.


Pasal 80:
1. Pemerintah wajib mencegah, melindungi, menyelamatkan kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bertanggung jawab dan tidak aman melalui peraturan-peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan pengguguran kandungan yang tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) meliputi tindakan:
a. Yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang
bersangkutan.
b. Yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional
c. Yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku; atau
d. Yang dilakukan secara disriminatif dan lebih mengutamakan
pembayaran daripada kesehatan perempuan yang bersangkutan.

Analisa yang diberikan mereka yang menamakan dirinya Gerakan Pencinta-Pembela Kehidupan:

Pasal 80 ayat 1:
Pemerintah wajib mencegah, melindungi, menyelamatkan kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bertanggung jawab dan tidak aman.

Artinya:
1. Para dokter boleh melakukan aborsi yang aman. Ini bertentangan dengan sumpah dokter no. 9: Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
2. Sebelumnya, dalam UU no. 23/1992 pasal 15 ayat 1: demi menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Dalam Undang-undang lama, tidak dijelaskan apa saja bentuk tindakan medis itu.
Dalam amandemen yang baru, pasal 80 ayat 1 ini, malah membuka kesempatan boleh melakukan aborsi tanpa indikasi medis; boleh aborsi dengan alasan apa saja; yang penting aborsinya aman.


Analisa yang diberikan sangat masuk akal, dan saya yang bukan seorang dokter harus mengagumi integritas dokter dalam menjalankan profesinya. Tapi kenapa keinginan pemerintah untuk melindungi dan menyelamatkan kaum perempuan dari praktik pengguguran yang bahkan bisa merenggut nyawa mereka perlu dihalangi? Saya rasa analisa ini salah mengartikan maksud dari RUU ini. RUU ini, kembali menurut saya, berusaha untuk melindungi perempuan dari praktek aborsi yang bisa membahayakan jiwa mereka, bukan ditujukan untuk memberikan kesadaran akan dosanya melakukan hubungan di luar nikah sampai hamil.

Kesalahpahaman ini terlihat jelas di kesimpulan analisa mereka :
1. Amandemen ini mencoba menyelesaikan masalah kasus-kasus aborsi, tanpa menyelesaikan masalah mengapa terjadi kehamilan, pencegahan kehamilan pra-nikah dan kehamilan yang tidak diinginkan oleh suami-istri.

Analisa yang menentang RUU ini salah kaprah. Untuk menganalisa baik tidaknya suatu kebijakan adalah dengan melihat bagaimana kebijakan tersebut mampu merealisasikan tujuannya. Apakah tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah kehamilan pra-nikah ? Saya rasa tidak. Pencegahan kehamilan pra-nikah akan lebih tepat melalui program pendidikan seksual dan pemahaman keagamaan mengenai larangan melakukan hubungan seksual di luar kerangka pernikahan.

RUU ini bukan pil ajaib yang bisa menyelesaikan kendala sosial kehamilan pra-nikah. Ini sama saja dengan mengatakan bahwa pemberian bibit unggul pada petani akan menyelesaikan masalah busung lapar dan kelaparan. Ketika kita tahu bahwa masalah tersebut disebabkan oleh kompleksitas seperti distribusi pangan, lemahnya daya beli masyarakat, kredit petani yang tidak lancar, terputusnya subsidi kesehatan kepada daerah-daerah yang membutuhkan, dsb.

RUU ini paling tidak adalah langkah awal dalam menyelesaikan masalah sosial tersebut. Pengakuan realitas sosial adanya hubungan seksual di luar nikah dan kehamilan pra-nikah akan membuka jalan untuk penanggulangan masalah tersebut. Yang perlu ditekankan adalah bahwa pengakuan akan suatu realitas sosial tidak berarti mendukung realitas sosial tersebut. 'Pengakuan' dan 'dukungan' adalah suatu hal yang harus dipisahkan dalam pemahaman RUU ini.

6 Comments:

  • Pit, gua link ke blog gua ya.. Tulisan ini bener2 worth to share.

    So far gua blom bisa komentarin, masih hectic banget nih otak :-)

    By Anonymous Anonymous, at August 19, 2005 6:45 PM  

  • saya setuju dengan perubahan undang-undang, mengingat sisi kesehatan, tapi asal hal itu tidak menjadi pelegalan aborsi ---ini perlu dicatat.

    maksudku, sesuai dengan mayoritas penduduk indonesia yang beragama islam, maka uu tersebut harus sesuai dengan fikih. (ada pembolehan aborsi dalam keadaan darurat, pun belum tertiup ruh. aborsi sendiri pada dasarnya adalah haram. kalaupun ada yang melanggar ada takzirnya berupa kiffarat,dlsb. bahkan kalau terbukti sengaja menghilangkan nyawa anak yang sudah terbentuk bisa sampai kishash [maksudku saking beratnya tanggungjawab membela kehidupan])

    masalahnya, selama ini uu tersebut mengacu pada sisi kemanusiaan ---bahwa membunuh itu dilarang sesuai PBB--, seolah-olah tidak memberi ruang pada pembolehan aborsi dalam keadaan tertentu. selama ini ada sodoran dari konsep islam liberal, tetapi menurutku masih terlalu bias, mengedepankan ikhtilaf ulama. padahal selama ini, menurutku kajian tentang aborsi itu sudah ada. jadi memang tidak mudah merancang uu.

    By Anonymous Anonymous, at August 20, 2005 11:24 PM  

  • Kayaknya emang lagi rame tuh di Indonesia. Hmm..gua sendiri blum bisa berpendapat karena blum baca secara keseluruhan UU itu.
    Tapi aku setuju dgn pemerintah yang ingin melakukan aborsi dgn cara aman dan higiene yg terjaga. Dan alasan aborsi pun perlu di garisbawahi kembali, pada kasus2 kekerasan, dsb.
    Masyarakat kita masih sedang belajar, yah anggap saja UU kayak gini dan fatwa MUI bisa jadi pelajaran buat mencerna sesuatu itu dengan nalar dan pikiran, bukan beropini karena satu milis beropini sama, nyatanya reaksi mereka masih kaget2an...

    By Anonymous Anonymous, at August 22, 2005 3:27 PM  

  • Kalau soal isi saya setuju aja. Cuma satu hal yang musti digarisbawahi, peraturan pendukungnya itu lo! Jangan sampai kasus "Windows Legal" terulang. Masa oknum polisi sampai menyita printer, mouse, dan meja komputer. Itu penertiban atyau perampokan terselubung.
    Saat ini belum ada peraturan yang memudahkan pengurusan Surat Ijin Praktek Sementara (SIPS) bagi dokter lulusan baru. Padahal mereka klan juga butuh uang buat makan! Yang ada hanya yang mengurus PTT pusat saja, sedang PTT daerah atau cara lain tidak bisa mengurus SIPS sebelum mereka resmi menandatangani surat kontrak. Padahal seperti saya ini, status menunggu panggilan PTT Daerah (Surabaya), sudah selesai berbagai tes sejak Juli 2005 tapi samapi sekarang belum ada berita diterima atau tidak. Ya terpaksa praktek gelap.
    (ian_surabaya)

    By Anonymous Anonymous, at September 11, 2005 1:24 PM  

  • aku pro sama RUU nya SBY..
    cuman pengen supaya RUU nya menjelaskan secara detail maksud dan tujuan, supaya ngga disalah gunakan sama pihak2 yg ingin mengeruhkan suasana ;)

    baca juga komenku disini:
    http://doeljoni.sysadmin.or.id/blogger/index.php/2005/08/20/aborsi/

    By Anonymous Anonymous, at September 12, 2005 7:46 AM  

  • mba, saya lagi skripsi tentang peran wanita dalam organisasi. dari tulisan mba diatas, kayanya mba tau banyak ttg UU kesehatan di indonesia. mba ada info gak ttg UU kehamilan(bukan aborsi) di Indonesia, udh nyari2 susah bgt.
    klo ada tlg diAttach ke : sista_cuti3@yahoo.com
    thanx bgt yaaa, maaf merepotkan ^_^

    By Anonymous Anonymous, at April 10, 2006 4:50 PM  

Post a Comment

<< Home